Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Febrian Alphyanto Ruddyard |
Kantor pusat | |
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110 | |
Situs web | |
www |
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di bidang hubungan politik luar negeri multilateral. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri luar negeri (Menlu). Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Febrian Alphyanto Ruddyard.[1]
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Multilateral mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan politik luar negeri multilateral. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Multilateral menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
- pelaksanaan kebijakan di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hubungan politik luar negeri multilateral;
- perundingan dalam rangka kerja sama multilateral; dan
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Multilateral.[2]
Susunan Organisasi
- Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral (Setditjen Multilateral);
- Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (KIPS);
- Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan;
- Direktorat Pembangunan, Ekonomi, dan Lingkungan Hidup;
- Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi, dan Hak Kekayaan Intelektual; dan
- Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang.[2]
Referensi
- ^ Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral (06/Apr/2019) https://kemlu.go.id/portal/id/struktur_organisasi/61/direktur-jenderal-kerja-sama-multilateral
- ^ a b "Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-17. Diakses tanggal 2015-02-18.
- l
- b
- s
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika • Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa • Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN • Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral • Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik • Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional • Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri • Pusat Pendidikan dan Pelatihan • Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Afganistan
- Afrika Selatan
- Aljazair
- Amerika Serikat
- Arab Saudi
- Argentina
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahrain
- Bangladesh
- Belanda
- Belgia
- Bosnia dan Herzegovina
- Brasil
- Britania Raya
- Brunei
- Bulgaria
- Ceko
- Chili
- Denmark
- Ekuador
- Etiopia
- Fiji
- Filipina
- Finlandia
- Hungaria
- India
- Irak
- Iran
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kolombia
- Korea Selatan
- Korea Utara
- Kroasia
- Kuba
- Kuwait
- Laos
- Lebanon
- Malaysia
- Maroko
- Meksiko
- Mesir
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Nigeria
- Norwegia
- Oman
- Pakistan
- Panama
- Papua Nugini
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Prancis
- Qatar
- Rumania
- Rusia
- Selandia Baru
- Senegal
- Serbia
- Singapura
- Slowakia
- Spanyol
- Sri Lanka
- Sudan
- Suriah
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Tanzania
- Thailand
- Timor Leste
- Tiongkok
- Tunisia
- Turki
- Ukraina
- Uni Emirat Arab
- Uzbekistan
- Vatikan
- Venezuela
- Vietnam
- Yaman
- Yordania
- Yunani
- Zimbabwe
Sekolah Dinas Luar Negeri (Sekdilu) • Sekolah Staf Dinas Luar Negeri (Sesdilu) • Sekolah Staf dan Pimpinan Luar Negeri (Sesparlu)