Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking).
Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.[1]
Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.[2] Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR.
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY ).
Status Ketetapan MPR yang Lalu
Pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2003, MPR menetapkan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk memberi kepastian hukum.
Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya.[1]
Referensi
- ^ a b Aziz, Machmud. Jenis dan Tata Susunan/Urutan (Hierarki) Peraturan Perundang-Undangan Menurut UUD-RI dan UU Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan[pranala nonaktif permanen]. Diakses pada 22 Oktober 2011.
- ^ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Lihat pula
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003
- http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/perundangan_tap_mpr.php Diarsipkan 2010-01-17 di Wayback Machine.
- l
- b
- s
- Hukum Pidana (KUHP)
- Hukum Perdata (KUHPer/BW)
- Acara Pidana (KUHAP)
- Advokat
- Aparatur Sipil Negara
- Cipta Kerja (Omnibus Law)
- Desa
- Hak Asasi Manusia
- Informasi dan Transaksi Elektronik
- Kementerian Negara
- Keterbukaan Informasi Publik
- Pelayanan Publik
- Pemerintahan Aceh
- Pemilihan Umum
- Penanggulangan Keadaan Bahaya
- Penyiaran
- Pers
- Pokok Agraria
- Pornografi
- Sistem Pendidikan Nasional
- Telekomunikasi
- Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Rancangan |
---|
- Pengganti Undang-Undang
- Keputusan Presiden
- GBHN
- Ketetapan MPR
- Peraturan Menteri
- Peraturan LPNK
- Peraturan BI
- Peraturan BPK
- Peraturan Desa
- Lembaran Negara Republik Indonesia
- Berita Negara Republik Indonesia
- Lembaran Daerah Indonesia