Penyertaan (hukum pidana)

Penyertaan (bahasa Belanda: deelneming) adalah sebuah istilah hukum yang mengacu pada keikutsertaan (mededaderschap) dan pembantuan (medeplichtigheid) seorang dalam melakukan suatu tindak pidana.

Penyertaan menurut hukum pidana Indonesia

Seorang yang melakukan tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia adalah orang yang secara sendiri telah memenuhi segala unsur dalam suatu rumusan tindak pidana. Orang ini disebut orang yang melakukan (pleger). Ia dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana. Akan tetapi, pelaku ini tidak selalu bekerja sendiri. Seringkali suatu tindak pidana dilakukan oleh beberapa pelaku, atau, dari seseorang, orang lain dapat melakukan kejahatan itu. Bentuk-bentuk penyertaan terdapat dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

Pasal 55 KUHP Indonesia menyebutkan bahwa pelaku yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut serta melakukan (medepleger), dan menganjurkan atau menggerakan melakukan (uitlokker), dipidana sebagai pembuat (dader).

Pasal 56 KUHP Indonesia menyebutkan bahwa pelaku yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan (medeplichtigheid bij een misdrijf) dan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan (medeplichtigheid tot een misdrijf), dipidana sebagai pembantu (medeplichtige).

Kedua pasal ini, beserta dengan jenis-jenis penyertaan yang terdapat dalam masing-masing pasal-pasal tersebut, memberikan pertanggungjawaban yang berbeda sehingga menyebabkan hukuman pidana yang berbeda pula.

Jenis-jenis penyertaan

Menyuruh melakukan (doen plegen)

Menyuruh melakukan (bahasa Belanda: doen plegen) dirumuskan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55. (1) Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: ke-1. mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Turut serta melakukan (medeplegen)

Turut serta melakukan (bahasa Belanda: mede plegen) dirumuskan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55. (1) Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: ke-1. mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Menganjurkan melakukan (uitlokking)

Menggerakan atau menganjurkan melakukan (bahasa Belanda: uitlokking) dirumuskan dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55. (1) Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana: ke-2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan;

Mengenai pembatasan tanggung jawab si pengajur terdapat dalam Pasal 55 ayat (2) KUHP Indonesia yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55. (2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Referensi


  • l
  • b
  • s
Hukum Pidana
Asas
  • Asas legalitas
Lembaga
  • Penyertaan
  • Percobaan
  • Perbarengan
Tindak pidana
  • Pencurian
  • Penggelapan
  • Penistaan agama
  • Penipuan
  • Perampokan
  • Penganiayaan
  • Perundungan
Lain-lain
Portal hukum
  • l
  • b
  • s
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Buku I
Aturan Umum
  • Pasal 1
  • Pasal 53
  • Pasal 55
  • Pasal 56
  • Pasal 63
  • Pasal 64
  • Pasal 65
Buku II
Kejahatan
  • Pasal 284
  • Pasal 285
  • Pasal 292
Buku III
Pelanggaran
  • Pelanggaran
Lain-lain
  • Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Portal hukum