Resolusi 1144 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Chili
- Kosta Rika
- Mesir
- Guinea-Bissau
- Jepang
- Kenya
- Korea Selatan
- Polandia
- Portugal
- Swedia
Resolusi 1144 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Desember 1997. Usai mengulang Resolusi 1103 (1997) seputar United Nations Mission in Bosnia and Herzegovina (UNMIBH) dan United Nations International Police Task Force (UN-IPTF) di Bosnia dan Herzegovina, DKPBB memperpanjang masa penugasan keduanya sampai 21 Juni 1998.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of United Nations Mission in Bosnia and Herzegovina until 21 June 1998". United Nations. 19 December 1997.
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1144 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org