Resolusi 183 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Brasil
- Ghana
- Maroko
- Norwegia
- Filipina
- Venezuela
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 183, diadopsi pada 11 Desember 1963. Setelah Sekjen mengadakan pertemuan yang gagal antara para perwakilan Portugal dan negara-negara Afrika, Dewan tersebut kembali menyoroti kegagalan Portugal dalam memerdekakan koloni-koloninya meskipun mreka berkata bahwa mereka akan memberikan amnesti kepada seluruh tahanan politik sebagai tanda niat baik.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 183 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa