Resolusi 2401 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Resolusi 2401 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 24 Februari 2018. Resolusi tersebut menyerukan gencatan senjata seluruh belahan negeri di Suriah selaam 30 hari. Menurut resolusi tersebut, gancatan senjata tak diterapkan kepada operasi-operasi militer melawan Negara Islam, al-Qaeda dan Front Al-Nusra beserta kroni-kroni mereka, dan kelompok teroris lain yang dicap oleh DKPBB.[1][2][3]
Referensi
- ^ Morello, Carol; Gearan, Anne (24 February 2018). "U.N. Security Council approves 30-day humanitarian cease-fire in Syria". Washington Post. Diakses tanggal 25 February 2018.
- ^ "Syria war: UN Security Council approves 30-day ceasefire". BBC. 24 February 2018. Diakses tanggal 25 February 2018.
- ^ "2nd LD: UN Security Council adopts resolution demanding cease-fire in Syria". China.org.cn. 25 February 2018. Diakses tanggal 25 February 2018.
Templat:UN-resolution-stub