Resolusi 256 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Aljazair
- Brasil
- Kanada
- Denmark
- Ethiopia
- Hungaria
- India
- Pakistan
- Paraguay
- Senegal
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 256, diadopsi pada 16 Agustus 1968. Setelah dua serangan udara ke Yordania yang diluncurkan oleh Israel, Dewan mendeklarasikan bahwa pelanggaran terhadap gencatan senjata tak dapat ditoleransi.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 256 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa