Resolusi 272 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok (ROC)
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
- Aljazair
- Kolombia
- Spanyol
- Finlandia
- Hungaria
- Nepal
- Pakistan
- Paraguay
- Senegal
- Zambia
Resolusi 272 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 272, diadopsi pada 23 Oktober 1969. Perihal cetusan Majelis Umum terkait amandemen Statuta Mahkamah Internasional terhadap agenda sesi ke-24nya, Dewan memiliki otoritas untuk membuat rekomendasi terhadap Majelis terkait partisipasi negara-negara anggota pada Statuta tersebut namun bukan para anggota PBB dan memutuskan untuk melakukannya.
Dewan merekomendasikan agar negara-negara tersebut diijinkan untuk ikut serta dalam mengesahkan amandemen-amandemen layaknya para anggota mereka dan bahwa amandemen akan diberlakukan saat amandemen tersebut telah diadopsi oleh dua per tiga negara anggota dari Statuta tersebut dan diratifikasi oleh negara-negara tersebut.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org