Resolusi 310 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Belgia
- Guinea
- India
- Italia
- Jepang
- Panama
- Somalia
- Sudan
- Yugoslavia
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 310, diadopsi pada 4 Februari 1972. Usai mengulang resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan sangat mengecam penindasan terhadap tenaga kerja Afrika di Namibia
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 310 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa