Resolusi 359 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Britania Raya
- Amerika Serikat
- Uni Soviet
Anggota tidak tetap
- Australia
- Austria
- RSS Byelorusia
- Kamerun
- Kosta Rika
- Indonesia
- Irak
- Kenya
- Mauritania
- Peru
Resolusi 359 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Agustus 1974, usai menerima laporan dari Sekjen soal ]]invais Siprus oleh Turki|tindak militer berkelanjutan di Turki]] dan menyerukan agar Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dikerahkan disana dengan perhatian penuh dari pemerintah Siprus, Turki dan Yunani. DKPBB melayangkan fakta bahwa para anggota pasukan ada yang tewas dan luka-luka.
Referensi
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 359 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa