Resolusi 1013 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Botswana
- Republik Ceko
- Jerman
- Honduras
- Indonesia
- Italia
- Nigeria
- Oman
- Rwanda
Resolusi 1013 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 September 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 918 (1994), 997 (1995) dan 1011 (1995) perihal situasi di Rwanda, DKPBB membentuk komisi penyidikan internasional terhadap arus-arus senjata ke bekas pasukan pemerintahan Rwanda di kawasan Danau-danau Besar di Afrika.[1]
Referensi
Pranala luar
- Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1013 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org