Resolusi 1152 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Bahrain
- Brasil
- Kosta Rika
- Gabon
- Gambia
- Jepang
- Kenya
- Portugal
- Slovenia
- Swedia
Resolusi 1152 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Februari 1998. Usai mengulang resolusi-resolusi 1125 (1997) dan 1136 (1997) seputar situasi di Republik Afrika Tengah, DKPBB memerintahkan penerusan misi Inter-African Mission to Monitor the Implementation of the Bangui Agreements (MISAB) di negara tersebut sampai 16 Maret 1998.[1]
Referensi
- ^ "Acting under Chapter VII, Security Council extends mandate of inter-African mission in the Central African Republic". United Nations. 5 February 1998.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1152 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa