Resolusi 1216 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kosta Rika
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Jepang
  •  Kenya
  •  Portugal
  •  Slovenia
  •  Swedia

Resolusi 1216 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 21 Desember 1998. Usai menyatakan prhatian terhadap situasi krisis dan kemanusiaan di Guinea-Bissau, DKPBB menyerukan pembentukan langsung pemerintahan persatuan nasional di Majelis Rakyat Nasional dan mengadakan pemilu pada akhir Maret 1999.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council calls for urgent establishment of government of national unity in Guinea-Bissau". United Nations. 21 December 1998. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1216 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa