Resolusi 1173 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kosta Rika
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Jepang
  •  Kenya
  •  Portugal
  •  Slovenia
  •  Swedia

Resolusi 1173 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juni 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya seputar Angola, terutama Resolusi 1127 (1997), DKPBB mengumumkan niatnya untuk memberlakukan sanksi lebih lanjut terhadap UNITA.[1]

Referensi

  1. ^ "Council to impose measures against UNITA, effective 25 June, unless it cooperates to extend state administration throughout Angola". United Nations. 12 June 1998. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1173 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa