Resolusi 1482 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Angola
  •  Bulgaria
  •  Chili
  •  Kamerun
  •  Spanyol
  •  Jerman
  •  Guinea
  •  Meksiko
  •  Pakistan
  •  Syria

Resolusi 1482 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 2003. Usai menyatakan perbincangan antara Presiden Dewan Keamanan, Presiden Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) dan Presiden Pengadilan Pidana Internasional, DKPBB memperpanjang masa penugasan empat hakim permanen di ICTR.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council extends term of office for four judges of International Tribunal for Rwanda". United Nations. 19 May 2003. 

Pranala luar

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1482 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • Text of the Resolution at undocs.org


Ikon rintisan

Artikel bertopik Perserikatan Bangsa-Bangsa ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s