Resolusi 1487 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Angola
  •  Bulgaria
  •  Chili
  •  Kamerun
  •  Spanyol
  •  Jerman
  •  Guinea
  •  Meksiko
  •  Pakistan
  •  Syria

Resolusi 1487 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Juni 2003. Usai menyatakan pemberlakuan Statuta Pengadilan Pidana Internasional Roma, DKPBB memberikan kekebalan selama setahun terhadap pendakwaan oleh Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court, ICC) kepada personil penjagaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa dari negara-negara yang bukan anggota ICC, dimulai pada 1 Juli 2003.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council requests one-year extension of UN peacekeeper immunity from International Criminal Court". United Nations. 12 June 2003. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
  • Coalition for the ICC — collection of documents critical of Resolutions 1422 and 1487
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1487 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa